Home / Korupsi & Penyalahgunaan Kekuasaan / Skandal Kuota Haji Mengguncang! KPK Panggil Mantan Menag Dan Bos Maktour

Skandal Kuota Haji Mengguncang! KPK Panggil Mantan Menag Dan Bos Maktour

Skandal Kuota Haji Mengguncang! KPK Panggil Mantan Menag Dan Bos Maktour

KPK menindaklanjuti dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil mantan Menteri Agama dan pemilik biro Maktour.

Skandal Kuota Haji Mengguncang! KPK Panggil Mantan Menag Dan Bos Maktour

KPK serius menuntaskan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Setelah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, penyidik akan memanggil Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur, langkah tegas untuk mengungkap kasus yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Operasi Gelap.

Jaringan Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur untuk mendalami informasi terkait konstruksi perkara. Mereka dicegah ke luar negeri karena dianggap memiliki pengetahuan penting, guna melengkapi data dari pemeriksaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

KPK perlu menganalisis keterangan dari Yaqut terlebih dahulu sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap Gus Alex dan Fuad. Analisis ini akan dilakukan baik oleh KPK maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Proses ini memastikan bahwa setiap langkah penyidikan didasarkan pada data dan informasi yang kuat.

Budi Prasetyo juga secara eksplisit menyatakan bahwa pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak mengetahui seluk-beluk perkara. Keterlibatan mereka sangat krusial dalam mengungkap seluruh jaringan korupsi. Ini menunjukkan bahwa KPK memiliki indikasi kuat terkait peran mereka dalam kasus dugaan penyelewengan kuota haji ini.

Kronologi Penyelidikan Dan Pencegahan ke Luar Negeri

Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini dimulai sejak 9 Agustus 2025. Proses penyelidikan ini menandai dimulainya babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keagamaan yang sangat sensitif bagi masyarakat. KPK bergerak cepat setelah menerima laporan awal.

Hanya dua hari setelah penyelidikan dimulai, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan dugaan awal kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Langkah ini diambil untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian diri.

Ketiga orang yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menag), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus era Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro penyelenggara haji Maktour). Pencegahan ini menunjukkan tingkat seriusnya kasus dan keterlibatan nama-nama besar. Fuad Hasan Masyhur sendiri pernah diperiksa KPK pada 28 Agustus 2025 sebagai saksi.

Baca Juga: Nasib Petani Madiun Disidang Usai Merawat Landak di Rumah

Dugaan Kejanggalan Kuota Haji, Analisis Pansus DPR RI

'Dugaan Kejanggalan Kuota Haji, Analisis Pansus DPR RI​

Tidak hanya KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan ini menambah daftar panjang masalah dalam pengelolaan ibadah haji. Sorotan utama pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50.

Pembagian ini terkait alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menjadi titik fokus permasalahan karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Dugaan penyimpangan ini menjadi dasar kuat bagi penyelidikan lebih lanjut.

Misteri Tersangka, KPK Belum Tetapkan Siapapun

Meskipun penyelidikan telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Publik menantikan langkah tegas KPK selanjutnya, terutama setelah serangkaian pemeriksaan dan temuan awal kerugian negara yang fantastis. Lambatnya penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan.

Pada 18 September 2025, KPK sempat menduga bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut. Ini menunjukkan skala masalah yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak. Proses pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membersihkan citra penyelenggaraan haji.

KPK terus bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan yang kuat sebelum menetapkan tersangka. Proses hukum ini membutuhkan kehati-hatian agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum. Masyarakat berharap KPK dapat segera menuntaskan kasus ini demi keadilan dan transparansi.

Jangan lewatkan update berita seputaran Operasi Gelap serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari aktual.com
  • Gambar Kedua dari sinpo.id
Tagged: