Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Madiun yang menyeret Wali Kota nonaktif Maidi.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik pemaksaan terhadap sejumlah pengusaha untuk menyerahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penyidik kini mendalami keterangan para saksi guna mengungkap pola dugaan tekanan yang dilakukan dalam proses pengumpulan dana tersebut. Simak selengkapnya hanya di Operasi Gelap.
KPK Usut Dugaan Pemaksaan CSR Oleh Wali Kota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemaksaan pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dugaan tersebut mencuat dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi yang berasal dari kalangan swasta. Para saksi ini dimintai keterangan terkait dugaan adanya tekanan untuk menyerahkan dana CSR kepada pihak tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan bukti terkait dugaan upaya pemaksaan tersebut. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara yang sedang ditangani.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pemeriksaan Saksi Fokus pada Dugaan Tekanan
Pemeriksaan terhadap 11 saksi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun pada Selasa (14/4). Seluruh saksi yang diperiksa diketahui berasal dari pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana CSR.
KPK mengonfirmasi bahwa saksi-saksi tersebut dimintai keterangan mengenai dugaan adanya upaya pemaksaan dari pihak tertentu. Pemaksaan tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan dana CSR dan pemberian lainnya kepada pejabat daerah.
Menurut KPK, keterangan para saksi akan digunakan untuk memperjelas dugaan pola permintaan dana yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Proses ini masih terus berlanjut seiring pendalaman kasus oleh penyidik.
Baca Juga:Â Skandal Besar Terbongkar Di Bali! Barang Haram Rp19,8 Miliar Berhasil Disita Aparat
Tiga Tersangka Sudah Diproses Hukum Oleh KPK
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang kini sudah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terdiri dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses pengumpulan bukti dan pendalaman kasus.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui skema fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lain yang diduga berupa gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Hasil Operasi Tangkap Tangan Dan Pengembangan Kasus
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.
Selain uang tunai, KPK juga menemukan indikasi adanya praktik permintaan fee dari berbagai sektor usaha. Mulai dari perizinan hotel, minimarket, hingga waralaba yang beroperasi di wilayah Kota Madiun.
Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting. Di antaranya rumah pribadi Wali Kota Maidi, rumah Kepala Dinas PUPR, Kantor Wali Kota, serta beberapa kantor dinas terkait.
Barang Bukti Dan Pendalaman Penyidikan KPK
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi dokumen penting hingga sejumlah uang tunai yang masih terus dianalisis.
KPK menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. KPK memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh guna menuntaskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber Informasi Gambar:
Gambar Pertama dari detik.com
Gambar Kedua dari suara.com


