Modus baru pengedar sabu di Sukabumi: limbah kabel disulap jadi sarana menyelundupkan narkoba, polisi tengah memburu pelaku.
Di Sukabumi, pengedar sabu menemukan trik baru yang mengejutkan: limbah kabel bekas digunakan untuk menyembunyikan narkoba. Temukan di Operasi Gelap bagaimana modus ini terungkap dan langkah aparat menanggulanginya.
Modus Baru Pengedar Sabu Di Sukabumi
Potongan kabel listrik tampak biasa, bahkan seperti limbah yang tidak berguna. Namun, siapa sangka di dalamnya tersimpan paket sabu siap edar. Modus ini terbilang baru dan unik, membuat aparat kepolisian harus lebih waspada terhadap teknik penyelundupan yang terus berkembang.
Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus tersebut setelah menangkap seorang pria berinisial RGR (29), warga Lembursitu, Kota Sukabumi, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Penangkapan dilakukan di jalur depan Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Baros.
Kasat Narkoba AKP Tenda menjelaskan bahwa cara ini dimaksudkan untuk mengelabui petugas serta menyamarkan barang haram agar tidak mudah terdeteksi. “Ini modus baru, barang dimasukkan ke kabel yang dipotong-potong,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Penangkapan Dan Sistem Tempel
RGR ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dalam paket kecil menggunakan metode tempel. Sistem ini melibatkan penyimpanan barang di titik tertentu agar pembeli bisa mengambilnya tanpa bertemu langsung dengan pengedar.
Polisi mengamankan sekitar 20 gram sabu dari tangan tersangka. Jumlah ini cukup besar untuk diedarkan di wilayah Sukabumi, sehingga aparat menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku.
Metode tempel ini dianggap efektif untuk pengedar karena minim kontak dan sulit dilacak. Namun, kasus ini berhasil digagalkan berkat pengawasan ketat aparat di terminal dan jalur transportasi strategis.
Sejarah Aksi Dan Pengembangan Kasus
Pemeriksaan polisi menunjukkan RGR sudah dua kali menjalankan modus serupa. Hal ini menunjukkan adanya pola atau jaringan yang lebih besar di balik aksinya. Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk membongkar struktur sindikat di atasnya.
AKP Tenda menegaskan, “Kami baru menemukan sabu dimasukkan ke kabel. Ini sedang dikembangkan untuk mengetahui jaringan yang lebih besar. Dalam waktu dekat akan kami bongkar.”
Selain RGR, polisi juga memburu seorang DPO berinisial K yang diduga terkait dengan jaringan tersebut. Penangkapan buronan ini dianggap penting agar rantai peredaran narkoba di Sukabumi dapat diputus secara menyeluruh.
Baca Juga: KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dan Aliran Dana di Riau, Plt Gubernur Hingga Belasan Saksi Diperiksa
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
RGR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Hukuman ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani peredaran narkoba, terutama bagi pelaku yang menggunakan metode canggih untuk mengelabui aparat.
Kasat Narkoba menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Modus baru seperti ini dianggap berbahaya karena memungkinkan penyebaran narkoba lebih luas jika tidak segera ditindak.
Waspada Modus Tersembunyi Di Barang Sehari-hari
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat agar lebih waspada terhadap barang-barang yang tampak biasa. Limbah atau potongan kabel, misalnya, bisa menjadi sarana penyelundupan yang tidak terduga.
Polisi menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap barang mencurigakan, terutama di tempat publik seperti terminal, stasiun, atau area perumahan. Partisipasi warga dianggap krusial untuk mendukung pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba.
Kasus ini juga menyoroti kreativitas pengedar narkoba yang selalu berusaha mengelabui aparat. Oleh karena itu, kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba di Sukabumi.
Dampak Sosial Dan Pentingnya Pencegahan
Selain hukum yang tegas, kasus ini menekankan pentingnya upaya pencegahan narkoba secara menyeluruh. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merugikan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas.
Program edukasi dan kampanye anti-narkoba harus terus digalakkan, terutama bagi generasi muda. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus-modus baru yang bisa menyasar siapa saja tanpa terduga.
Kasus RGR menjadi contoh nyata bahwa pengedar tidak hanya beroperasi dengan cara konvensional. Inovasi berbahaya seperti menyembunyikan sabu dalam kabel listrik menunjukkan perlunya peningkatan strategi penegakan hukum dan kesadaran publik.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari tribratanews.jabar.polri.go.id