KPK mendalami dugaan pergeseran anggaran dan aliran dana di Riau dengan memeriksa Plt Gubernur serta belasan saksi.
KPK terus menunjukkan komitmen memberantas korupsi dengan menyoroti dugaan pergeseran anggaran dan aliran uang di Riau. Penyelidikan ini mengembangkan kasus Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Serangkaian pemeriksaan intensif telah dilakukan, termasuk terhadap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Operasi Gelap.
Pemeriksaan Intensif Plt Gubernur Riau Dan Saksi Lainnya
KPK mencecar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto untuk mendalami pergeseran anggaran dan aliran uang terkait tangkap tangan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Riau pada Rabu (11/2). SF Hariyanto diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, materi pemeriksaan terhadap para saksi secara umum berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Keterangan dari SF Hariyanto diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Ini merupakan langkah penting dalam pengungkapan kasus ini secara menyeluruh.
Selain SF Hariyanto, penyidik KPK juga mendalami materi serupa melalui pemeriksaan 15 saksi lainnya. Para saksi ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ajudan gubernur, bupati, pejabat pemerintah daerah, hingga pihak swasta. Keterangan dari berbagai pihak diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif terkait dugaan pergeseran anggaran.
Daftar Saksi Yang Diperiksa Dan Aliran Dana
Beberapa saksi yang telah diperiksa oleh KPK meliputi Marjani (Ajudan Gubernur Riau), Ade Agus Hartanto (Bupati Indragiri Hulu), Purnama Irawansyah (Plt Kepala Bappeda Riau), dan Tata Maulana (Tenaga Ahli Gubernur Riau). Selain itu, Hatta Said (swasta) turut dimintai keterangan. Daftar saksi yang panjang menunjukkan cakupan penyelidikan yang luas.
Penyidik memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR PKPP Riau, antara lain Khairil Anwar (Ka UPT I), Syahrial Abdi (Sekretaris Daerah Riau), Thomas Larfo (ASN Pemprov Riau), dan Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR). Keterlibatan dinas ini penting karena terkait langsung dengan anggaran proyek.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan. Hal ini bertujuan untuk menelusuri jejak transaksi keuangan yang mencurigakan dan mengidentifikasi penerima maupun pemberi suap atau gratifikasi. Penelusuran aliran dana merupakan elemen kunci dalam pembuktian kasus korupsi.
Baca Juga:Â Korupsi Kepala Daerah Marak, ICW Angkat Soal Biaya Politik
Penetapan Tersangka Dan Pasal Yang Disangkakan
KPK telah memproses hukum Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup. Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Abdul Wahid dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi lainnya yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku korupsi ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat yang berani menyalahgunakan wewenang dan merugikan rakyat. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Penggeledahan Dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi penting. Salah satunya adalah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada pertengahan Desember lalu. Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus Abdul Wahid dan jaringannya.
Budi Prasetyo menyebutkan bahwa tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen serta sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. “Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Budi pada 22 Desember lalu. Bukti uang tunai ini menjadi petunjuk penting dalam kasus ini.
Selain itu, pada Senin (15/12), KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan menyita sejumlah dokumen. Kantor Gubernur, Dinas PUPR PKPP, BPKAD, serta Dinas Pendidikan turut digeledah antara 10-13 November 2025. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.
Jangan lewatkan update berita seputaran Operasi Gelap serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari ilslawfirm.co.id
