PPPK paruh waktu di Nunukan memicu perhatian publik karena lembur hingga larut malam, memengaruhi waktu istirahat dan produktivitas.
BKPSDM Nunukan menegaskan jam kerja PPPK harus sesuai aturan, maksimal 20 jam per minggu, dan setiap lembur wajib dicatat serta disetujui. Pemerintah daerah berkomitmen melindungi hak pegawai paruh waktu, melakukan evaluasi beban kerja, serta menyiapkan mekanisme pengaduan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Operasi Gelap.
PPPK Nunukan Lembur Malam, BKPSDM Ingatkan Batas Jam Kerja
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memicu perhatian publik karena laporan bekerja hingga larut malam. Beberapa pekerja mengaku sering menerima tugas tambahan di luar jam kerja normal, sehingga memengaruhi waktu istirahat dan produktivitas mereka.
“Kadang kami harus menyelesaikan pekerjaan administrasi atau laporan sampai pukul 22.00–23.00, padahal kami paruh waktu,” ujar salah seorang PPPK yang enggan disebut namanya, Senin (12/1/2026). Ia menambahkan tekanan pekerjaan berdampak pada kesehatan dan kehidupan keluarga.
Kondisi ini memicu polemik di kalangan ASN dan masyarakat yang menilai penugasan jam malam bagi pegawai paruh waktu berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan. Beberapa pihak mendorong adanya pengawasan lebih ketat terkait durasi kerja PPPK.
BKPSDM Nunukan Tegaskan Batas Jam Kerja
Menanggapi polemik tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan menegaskan bahwa durasi jam kerja PPPK paruh waktu harus sesuai ketentuan. Kepala BKPSDM, Arif Hidayat, menekankan bahwa jam kerja normal bagi PPPK paruh waktu maksimal 20 jam per minggu.
“PPPK paruh waktu tidak boleh dibebani tugas melebihi kapasitas yang diatur dalam regulasi. Tujuannya agar pekerjaan tetap efektif, tapi hak istirahat dan keselamatan pegawai tetap terjaga,” kata Arif. Ia menambahkan bahwa setiap penugasan lembur harus dicatat dan disetujui secara resmi.
BKPSDM Nunukan berencana melakukan evaluasi internal terkait jadwal dan beban kerja PPPK. Langkah ini diharapkan bisa mencegah pegawai paruh waktu bekerja berlebihan dan menjaga profesionalisme layanan publik.
Baca Juga: Dana BOS SLB di Bima Disorot, Anggaran Miliaran Diduga Raib
Tantangan Pekerjaan Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah
PPPK paruh waktu di Nunukan bekerja di berbagai sektor, mulai dari administrasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Meskipun statusnya paruh waktu, beban kerja sering kali menumpuk karena kekurangan pegawai tetap atau tingginya tuntutan pekerjaan.
Seorang PPPK di Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa mereka kerap harus menyelesaikan dokumen atau laporan sekolah setelah jam kantor, terutama menjelang tenggat akhir. “Kami ingin membantu, tapi kalau setiap hari harus lembur terus, itu melelahkan,” ujarnya.
Situasi ini menunjukkan tantangan sistem penempatan PPPK paruh waktu, di mana kebutuhan instansi terkadang melebihi kapasitas pegawai. Pengaturan beban kerja dan penjadwalan yang lebih baik menjadi kunci agar produktivitas tetap tinggi tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.
Pemerintah Daerah Perkuat Perlindungan PPPK
Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya untuk menjaga hak PPPK paruh waktu. Selain pengawasan jam kerja, BKPSDM akan memberikan sosialisasi dan mekanisme pengaduan bagi pegawai yang merasa dibebani tugas berlebihan.
“Kalau ada PPPK yang mengalami lembur tidak sesuai aturan, mereka bisa melapor ke BKPSDM. Kami akan menindaklanjuti dan menyeimbangkan penugasan,” jelas Arif Hidayat. Hal ini diharapkan memberi rasa aman bagi pegawai dan mencegah praktik penugasan berlebihan.
Selain itu, pemerintah daerah sedang mempertimbangkan sistem rotasi atau penambahan tenaga paruh waktu untuk mengurangi tekanan kerja. Tujuannya agar pelayanan publik tetap optimal, PPPK tetap produktif, dan kesejahteraan pegawai paruh waktu tidak terganggu.
Jangan lewatkan update berita seputaran Operasi Gelap serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari kaltara.tribunnews.com