KPK kantongi bukti dugaan petinggi Maktour Travel menghilangkan dokumen terkait kasus korupsi kuota haji, Proses hukum terus berjalan.
Kasus Operasi Gelap dugaan korupsi kuota haji kembali bergulir. KPK mengungkap bahwa petinggi Maktour Travel disangka terlibat penghilangan dokumen penting.
Keterangan ini menjadi sorotan serius karena berkaitan dengan kuota tambahan haji 2024, yang sempat menimbulkan kerugian bagi ratusan jemaah reguler. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan.
KPK Kantongi Bukti Dugaan Petinggi Maktour Travel Otaki Penghilangan Dokumen Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memegang bukti kuat terkait dugaan penghilangan dokumen dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Dugaan tersebut tidak dilakukan secara mandiri, melainkan diduga diinisiasi oleh petinggi Maktour Travel, perusahaan penyelenggara haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik telah mengidentifikasi arahan untuk menghapus jejak dokumen penting berasal dari pimpinan Maktour Travel. Analisis bukti terus dimatangkan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan pasal perintangan penyidikan, Pasal 21 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
Kami menduga penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour, terutama di level pimpinan, kata Budi, Sabtu (31/1/2026). Penegasan ini menjadi indikasi adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta kasus korupsi kuota haji.
Modus Pembakaran Dokumen Manifes
Dugaan keterlibatan petinggi Maktour Travel terkuak setelah KPK menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Penyidik menemukan bukti adanya upaya pemusnahan dokumen secara sistematis.
Salah satu modus yang teridentifikasi adalah pembakaran dokumen vital oleh staf perusahaan. Dokumen yang dimusnahkan termasuk manifes kuota haji yang menjadi kunci dalam menelusuri aliran kuota yang menyalahi aturan.
Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak MK Tour, lalu melakukan analisis mendalam terhadap dugaan tersebut, ujar Budi. Langkah ini menunjukkan adanya koordinasi internal untuk menutupi aliran kuota haji.
Baca Juga:Â Dari Menteri ke Tersangka, Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK
Ancaman Jerat Pidana Berlapis
KPK menegaskan tidak ragu menerapkan Pasal 21 UU Tipikor jika bukti dan unsur pidana telah terpenuhi. Pasal ini mengancam pihak-pihak yang menghalangi penyidikan, termasuk dengan cara menghilangkan barang bukti.
Ancaman pidana ini bersifat berlapis karena berjalan paralel dengan penyidikan utama kasus korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dengan demikian, pihak Maktour Travel yang terlibat dalam penghilangan dokumen berpotensi menghadapi tuntutan pidana berat jika terbukti secara sah dan meyakinkan.
Upaya KPK Tegas Dan Terus Berlanjut
KPK menekankan proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi. Penyidik tengah memeriksa alur koordinasi internal Maktour Travel untuk memastikan siapa saja yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Langkah penyidikan ini penting agar seluruh fakta kasus korupsi kuota haji terbuka bagi publik. Dengan bukti kuat, KPK berharap proses hukum dapat menjerat seluruh pihak yang mencoba mengaburkan fakta, sekaligus memberikan efek jera.
Proses hukum tetap berjalan, dan tidak ada pihak yang kebal hukum. KPK akan menindaklanjuti hingga tuntas, tegas Budi. Publik pun menantikan kelanjutan kasus ini yang berdampak pada ribuan calon jemaah haji Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari suara.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com
