Kasus korupsi PJUTS di ESDM menyeret mantan Irjen, menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah dan sorotan publik luas.
Kabar mengejutkan datang dari Kementerian ESDM. Setelah penyelidikan intensif, Kortastipidkor menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Kasus ini serius, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 19,5 miliar. Publik menyoroti keterlibatan figur penting di kementerian.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Operasi Gelap.
Jejak Korupsi di Balik Terangnya Jalan
Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan PJUTS di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada 2020. Proyek yang seharusnya membawa penerangan dan manfaat bagi masyarakat justru diduga menjadi lahan bancakan oknum tak bertanggung jawab. Kerugian negara diperkirakan belasan miliar rupiah, menjadi bukti praktik korupsi parah.
Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortastipidkor, mengumumkan tiga tersangka: Akhmad Syakhroza (AS), Inspektur Jenderal ESDM 2017-2023; HS, Sekretaris Ditjen EBTKE 2019-2021, dan L, Direktur Operasional PT LEN Industri. Pengumuman dilakukan 31 Desember 2025, menandai babak baru penegakan hukum kasus korupsi.
Kortastipidkor memulai penyidikan kasus ini sejak 24 Januari 2023. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa 56 saksi dan melibatkan tiga ahli. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Ditjen EBTKE dan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan korupsi yang terungkap.
Modus Operandi, Konspirasi Lelang Dan Pengubahan Spesifikasi
Totok menjelaskan kasus ini bermula dari lelang pemasangan penerangan jalan tenaga surya di wilayah tengah Indonesia pada 2020, melibatkan 6.835 unit di tujuh provinsi. Sebelum lelang, tersangka Akhmad Syakhroza diduga berkomunikasi melalui perantara S dengan tersangka L untuk memenangkan PT Len Industri.
Tersangka HS, kala itu Sekretaris Ditjen EBTKE, diduga memuluskan praktik curang dengan mengubah spesifikasi dan pemaketan proyek. Proyek awalnya 15 paket kecil diubah menjadi lima paket: tiga besar dan dua menengah, nilai di atas Rp 100 miliar, agar PT Len Industri memenuhi syarat lelang.
PT LEN Industri sempat dinyatakan gugur dalam proses lelang awal. Namun, AS meminta adanya peninjauan ulang. HS kemudian menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi, sebuah tindakan post-bidding yang dilarang karena dapat memengaruhi integritas proses lelang. Modus operandi yang terstruktur ini menunjukkan adanya kolusi yang sistematis.
Baca Juga:Â Polri Tangkap 3 Tersangka Korupsi PJUTS, Negara Rugi Rp 19,5 Miliar
Kerugian Negara Dan Dampak Buruk Proyek Fiktif
Setelah berhasil memenangkan lelang secara tidak sah, PT LEN Industri diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tindakan ini semakin memperparah pelanggaran, membuka celah untuk praktik-praktik curang dan mengurangi kualitas proyek yang seharusnya dikerjakan.
Akibat serangkaian manipulasi dan pelanggaran tersebut, banyak unit PJUTS yang seharusnya terpasang justru tidak ada, atau jika ada, spesifikasinya jauh di bawah standar. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat dari proyek penerangan jalan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.522.256.578. Angka ini mencerminkan besarnya dana publik yang lenyap akibat ulah para tersangka. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dalam setiap proyek pemerintah.
Langkah Hukum Dan Pencegahan Korupsi
Untuk menindaklanjuti kasus ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 31 aset tanah seluas 38.697 meter persegi milik tersangka L. Aset-aset ini berlokasi di wilayah Bandung dan Sumedang, menunjukkan upaya penyidik untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan adanya pertanggungjawaban aset.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menuntut para pelaku korupsi dan memberikan efek jera. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan transparan dan berkeadilan.
Kasus korupsi PJUTS ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pentingnya sistem pengadaan yang transparan, pengawasan internal yang kuat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memantau proyek pemerintah adalah kunci untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Jangan lewatkan update berita seputaran Operasi Gelap serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari disway.id
- Gambar Kedua dari sulsel.herald.id
