Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tenaga konsultan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam putusan sela yang dibacakan di persidangan, hakim menilai seluruh dalil keberatan dari pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan atau menggugurkan proses persidangan.
Hakim menegaskan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, perkara dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Operasi Gelap.
Alasan Eksepsi Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Hukum
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa lebih banyak menyentuh substansi perkara, bukan aspek formil dakwaan.
Menurut hakim, keberatan terkait peran terdakwa, penilaian alat bukti, serta tafsir atas kebijakan pengadaan bukanlah materi eksepsi, melainkan harus diuji dalam persidangan pokok.
Hakim juga menyatakan bahwa keberatan terkait kewenangan penuntut umum dan locus delicti telah dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Putusan sela ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan untuk menguji perkara secara terbuka dan menyeluruh.
Posisi Tenaga Konsultan Dalam Perkara Chromebook
Tenaga konsultan dalam kasus ini didakwa memiliki peran strategis dalam proses perencanaan dan rekomendasi teknis pengadaan perangkat Chromebook.
Jaksa menduga terdakwa turut memengaruhi arah kebijakan pengadaan yang berujung pada kerugian keuangan negara. Peran tersebut dinilai tidak sekadar administratif, melainkan berkontribusi pada pengambilan keputusan yang menyimpang dari prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Pihak terdakwa sebelumnya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan perannya sebatas memberikan pendapat profesional sesuai keahlian.
Namun, jaksa berpendapat bahwa rekomendasi yang diberikan tidak berdiri netral dan justru mengarahkan pada pilihan tertentu yang merugikan negara. Perbedaan pandangan inilah yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan pokok.
Baca Juga:
Jaksa Siap Buktikan Dakwaan di Persidangan Lanjutan
Usai pembacaan putusan sela, jaksa penuntut umum menyatakan siap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi kunci.
Termasuk pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan Chromebook. Selain itu, dokumen pengadaan dan hasil audit akan diajukan sebagai alat bukti untuk menguatkan dakwaan.
Jaksa menilai putusan sela ini menunjukkan bahwa dakwaan telah disusun secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan dilanjutkannya perkara, jaksa berharap persidangan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut serta memastikan pertanggungjawaban hukum ditegakkan.
