Home / Korupsi & Penyalahgunaan Kekuasaan / Polri Tangkap 3 Tersangka Korupsi PJUTS, Negara Rugi Rp 19,5 Miliar

Polri Tangkap 3 Tersangka Korupsi PJUTS, Negara Rugi Rp 19,5 Miliar

Polri Gagalkan Korupsi PJUTS, 3 Pelaku Ditangkap

Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang merugikan Rp 19,5 miliar.

Polri Gagalkan Korupsi PJUTS, 3 Pelaku Ditangkap

Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2020. Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Operasi Gelap.

Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Rp 109 Miliar

Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto. Mengungkapkan bahwa proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) memiliki nilai kontrak sebesar Rp 108,997 miliar dan dimenangkan oleh PT Len Industri.

Kasus dugaan korupsi proyek PJUTS disidik sejak 24 Januari 2023 dengan penerapan Pasal Tipikor dan KUHP. Menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar dan proyek strategis energi terbarukan.

Penetapan tiga tersangka kasus korupsi PJUTS menunjukkan keseriusan Polri memberantas korupsi dan pentingnya pengawasan ketat. Atas proyek pemerintah bernilai besar yang berdampak luas.

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJUTS

Polri tetapkan tiga tersangka korupsi proyek PJUTS, yakni AS (Inspektur Jenderal ESDM), HS (Sekretaris Ditjen EBTKE/KPA), dan L (Direktur Operasional PT Len Industri).

Kasus ini bermula dari pelaksanaan lelang proyek PJUTS Wilayah Tengah pada 2020, yang meliputi pemasangan 6.835 unit di tujuh provinsi. Penyelidikan menemukan dugaan adanya permufakatan jahat antara para tersangka sebelum proses lelang berlangsung, yang berpotensi merugikan negara.

Penetapan tersangka menegaskan keseriusan penegak hukum. Pentingnya transparansi, pengawasan anggaran, dan peringatan untuk menjaga integritas proyek pemerintah.

Polri Ungkap Dugaan Manipulasi Lelang Proyek PJUT

Polri mengungkap dugaan permufakatan jahat dalam proyek PJUTS Wilayah Tengah 2020. Dimana tersangka AS diduga bersekongkol dengan tersangka L dari PT Len Industri melalui perantara S untuk memenangkan lelang proyek.

Modus yang dilakukan diduga berupa perubahan spesifikasi dan pemaketan proyek. Awalnya proyek terdiri dari 15 paket kecil, namun dimodifikasi menjadi lima paket, yakni tiga paket besar dan dua paket menengah, dengan total nilai di atas Rp 100 miliar.

Perubahan paket proyek diduga sengaja dilakukan agar PT Len Industri dapat memenangkan lelang, menimbulkan kerugian negara besar, dan menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam proyek pemerintah bernilai tinggi.

Baca Juga:Kasus Tambang Konawe Utara Disetop KPK, Kejagung Didorong Turun Tangan, Ada Apa Sebenarnya?

Instruksi Manipulasi Lelang PJUTS

Instruksi Manipulasi Lelang PJUTS

Polri mengungkap dugaan manipulasi proyek PJUTS 2020, di mana tersangka AS diduga menginstruksikan HS sebagai KPA untuk merealisasikan perubahan spesifikasi dan pemaketan proyek.

Namun, HS kemudian meminta dilakukan review oleh AS. Hasil review tersebut justru merekomendasikan klarifikasi kesanggupan PT Len Industri melalui mekanisme post bidding.Dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan praktik ini menegaskan penyalahgunaan wewenang dalam lelang proyek pemerintah, menimbulkan kerugian negara, dan menyoroti pentingnya pengawasan, akuntabilitas. Serta kepatuhan aturan pengadaan.

Korupsi Proyek PJUTS Rugikan Negara Rp 19,5 Miliar

Polri ungkap dugaan manipulasi proyek PJUTS 2020 senilai Rp 19,5 miliar. Dimana PT Len Industri tetap diloloskan meski tidak memenuhi syarat teknis post bidding.

Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, PT Len Industri diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. Yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Akibat praktik ini, beberapa unit PJUTS tidak terpasang atau tidak sesuai spesifikasi. Menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 19,5 miliar menurut audit BPK. Jangan lewatkan berita seputaran Operasi Gelap serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari Tribunnews.com
  • Gambar Kedua dari JPNN.com
Tagged: