Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan skema korupsi tambang besar di Kalteng, menyeret Samin Tan sebagai tersangka utama.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang di Kalimantan Tengah. Kasus ini bermula dari PT AKT yang tetap beroperasi meski izin PKP2B dicabut sejak 2017. Aktivitas ilegal hingga 2025 diduga melibatkan oknum penyelenggara negara dan merugikan keuangan negara.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Operasi Gelap.
Latar Belakang Kasus Tambang Kalteng
PT AKT merupakan perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang sebelumnya memiliki izin PKP2B. Izin tersebut dicabut pada 2017 sehingga perusahaan tak lagi berhak beroperasi. Namun aktivitas penambangan dan penjualan batu bara disebut masih berlangsung hingga 2025, menarik perhatian aparat penegak hukum.
Operasi tambang ilegal ini diduga memakai dokumen perizinan yang tidak sah atau dipaksa tetap berlaku. Dalam periode 2016–2025, batu bara terus dikelola dan dijual ke berbagai pasar tanpa izin yang valid. Kondisi ini memicu dugaan adanya celah pengawasan dan lemahnya koordinasi antarlembaga.
Selain soal korupsi, kasus ini juga menyangkut kelestarian kawasan hutan dan tata kelola sumber daya alam. Eksploitasi tambang di kawasan hutan tanpa izin berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu, Kejagung menilai kasus ini bukan hanya soal kerugian uang, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap pemerintah.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Peran Samin Tan di Balik PT AKT
Samin Tan dituding menjadi beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari PT AKT, meski tidak selalu muncul sebagai nama resmi di dokumen perusahaan. Dalam kapasitas ini, ia diduga mengendalikan keputusan strategis soal penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara. Kejagung menilai bahwa tanpa peran tersebut, operasi tambang ilegal sulit berjalan dalam waktu lama.
Samin Tan juga diduga berkoordinasi dengan sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan aktivitas tambang tanpa izin. Kerja sama ini meliputi penggunaan dokumen yang tidak sah hingga pengalihan tanggung jawab penertiban ke pihak lain. Usaha menyelamatkan aliran pendapatan dari tambang ilegal dinilai menjadi salah satu motif dalam dugaan korupsi.
Sebagai salah satu pengusaha besar di sektor tambang dan energi, nama Samin Tan sudah lama identik dengan investasi skala besar. Kiprahnya di sektor batu bara membuat publik mempertanyakan transparansi bisnis dan kepatuhan regulasi. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi benturan kepentingan antara bisnis besar dan tata kelola sumber daya alam.
Baca Juga:Â Geger! Modus Black Dollar Terbongkar, Dua WN Liberia Diciduk Polisi
Dugaan Kerja Sama Dengan Penyelenggara Negara
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebut Samin Tan diduga tidak bertindak sendiri, melainkan bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara yang mengawasi pertambangan. Dengan dukungan tersebut, PT AKT tetap beroperasi dan menjual batu bara meski izin telah dicabut. Penyidik kini mendalami pihak yang terlibat serta peran masing-masing.
Dugaan kerja sama mencakup pembiaran izin, penggunaan dokumen fiktif, dan pengabaian denda kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Praktik ini memperlemah fungsi pengawasan dan membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Pola ini menimbulkan kekhawatiran terhadap korupsi yang bersifat sistemik di sektor pertambangan.
Model kolaborasi antara pejabat dan pengusaha besar ini menjadi sorotan karena bisa dicontoh di sektor lain. Jika terbukti, bukan hanya individu tertentu yang terdampak, tetapi juga cara kerja lembaga yang seharusnya mengawasi izin dan eksploitasi SDA. Karena itu, pengungkapan jaringan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola pertambangan ke depan.
Dampak Dan Proses Hukum Yang Berjalan
Tambang ilegal yang berlangsung bertahun‑tahun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang masih dihitung auditor BPKP. Selain itu, aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin berisiko merusak lingkungan dan ekosistem lokal. Masyarakat sekitar dan aktivis menuntut pertanggungjawaban yang jelas agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.
Kejaksaan Agung menahan Samin Tan di Rutan Salemba selama 20 hari sejak penahanan pertama. Ia dijerat dengan Pasal 603 atau 604 KUHP juncto UU Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan korupsi di sektor tambang. Penyidik juga terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk mengumpulkan bukti.
Proses hukum ini diharapkan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Jika kejaksaan berhasil mengungkap seluruh pihak yang terlibat, kasus ini berpotensi menjadi preseden kuat dalam penanganan korupsi tambang. Di sisi lain, publik juga menuntut transparansi dan keadilan agar tidak ada kesan kasus hanya menyeret satu nama besar saja.
Jangan lewatkan update berita seputaran Operasi Gelap serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.republika.co.id

