Home / Korupsi & Penyalahgunaan Kekuasaan / Proyek Puskesmas Mangkrak, 3 Tersangka Korupsi Resmi Ditahan

Proyek Puskesmas Mangkrak, 3 Tersangka Korupsi Resmi Ditahan

korupsi proyek Puskesmas mangkrak

Kejari Lombok Tengah menahan tiga tersangka korupsi proyek Puskesmas mangkrak, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi sektor publik.

korupsi proyek Puskesmas mangkrak

Kasus korupsi proyek Puskesmas Batu Jangkih di Lombok Tengah, NTB, memasuki babak baru. Tiga tersangka utama resmi ditahan setelah proses penyidikan panjang. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Lombok Tengah memberantas korupsi di sektor publik. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Operasi Gelap.

Tiga Otak di Balik Mega Proyek Puskesmas Mangkrak

Pihak Kejari Lombok Tengah telah menahan tiga individu yang diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi ini. Mereka adalah Lalu Mutawalli, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Peran strategis PPK membuatnya memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.

Tersangka kedua adalah Efendi, Direktur CV Rangga Makaza, perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut. Sebagai kontraktor utama, Efendi memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan kontrak yang telah disepakati. Pelanggaran dalam pelaksanaannya menjadi sorotan utama penyidik.

Terakhir, Abdullah, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan di lapangan, turut diamankan. Meskipun hanya pelaksana, perannya krusial dalam mengimplementasikan proyek. Keterlibatannya menunjukkan adanya dugaan kongkalikong dan penyimpangan dalam setiap tahapan pekerjaan pembangunan Puskesmas.

Transisi Kasus Dari Polda NTB ke Kejaksaan

Penahanan ketiga tersangka merupakan kelanjutan proses hukum. Kejari Lombok Tengah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, menegaskan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk penuntutan.

Kasi Intek Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, mengonfirmasi penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat. Lokasi penahanan ini dipilih untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah potensi gangguan.

Konfirmasi serupa juga datang dari Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes FX Endriadi. Penyerahan berkas dan tersangka pada hari Kamis (8/1/2026) siang tersebut menegaskan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Kolaborasi ini penting untuk memastikan setiap pelaku kejahatan korupsi mendapatkan ganjaran setimpal.

Baca Juga: Kades di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

Dana Miliaran Rupiah Dan Modus Operandi Korupsi

 Dana Miliaran Rupiah Dan Modus Operandi Korupsi

Proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih ini didanai melalui dana alokasi khusus (DAK) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Tengah tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan tidak tanggung-tanggung, mencapai angka fantastis Rp 7 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besar potensi kerugian negara jika terjadi penyelewengan.

Modus operandi yang diungkap cukup mencengangkan. Tersangka Efendi, selaku Direktur CV Rangga Makaza, diduga mengalihkan seluruh pekerjaan kepada tersangka Abdullah. Pengalihan ini dilakukan melalui penerbitan surat kuasa direktur, sebuah praktik yang seringkali digunakan untuk menyamarkan praktik subkontrak atau pengalihan tanggung jawab yang tidak sah.

Pekerjaan di lapangan kemudian berjalan tidak sesuai kontrak. Ditemukan bahwa tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis yang seharusnya. Kondisi ini secara langsung berdampak pada kualitas dan progres pembangunan, menunjukkan adanya niat untuk memangkas biaya dengan mengorbankan kualitas.

Kualitas Buruk Dan Kerugian Negara Yang Fantastis

Tim pengawas proyek sebenarnya telah beberapa kali melayangkan teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item. Namun, rekomendasi perbaikan yang diberikan tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir. Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen, jauh dari target penyelesaian.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan fisik bangunan yang melibatkan ahli struktur dan ahli geoteknik konstruksi mengungkapkan fakta mengejutkan. Kualitas pekerjaan secara keseluruhan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak yang telah ditetapkan. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan material dan pengerjaan yang tidak standar.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai angka Rp 1,04 miliar. Angka ini merupakan jumlah yang sangat signifikan dan bisa saja digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya korupsi dalam pembangunan fasilitas publik.

Jangan lewatkan update berita seputaran Operasi Gelap serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari detikntb.com
Tagged: