Home / Korupsi & Penyalahgunaan Kekuasaan / Eks Kades Subang Ditahan, Dana Bantuan Diduga Dipakai Bayar Utang

Eks Kades Subang Ditahan, Dana Bantuan Diduga Dipakai Bayar Utang

Eks Kades Subang Ditahan, Dana Bantuan Diduga Dipakai Bayar Utang

Eks Kades Subang ditahan usai diduga gunakan dana bantuan desa untuk bayar utang, memicu perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Eks Kades Subang Ditahan, Dana Bantuan Diduga Dipakai Bayar Utang

Kasus dugaan Operasi Gelap penyalahgunaan dana bantuan desa di Subang menimbulkan kehebohan. Mantan kepala desa kini ditahan setelah terbukti menggunakan dana untuk membayar utang pribadi, menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan anggaran desa.

Mantan Kades Subang Ditahan Atas Kasus Korupsi Dana Desa

Seorang mantan kepala desa di Subang, berinisial AA (49), resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) senilai ratusan juta rupiah. AA merupakan mantan Kades Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat.

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Subang menerima informasi dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2023. Penyelidikan pun dilakukan secara menyeluruh guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Proses penyelidikan melibatkan koordinasi intensif dengan inspektorat daerah Subang. Tim audit menemukan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, yang akhirnya menjerat AA sebagai tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp 294,5 Juta

Hasil audit menyebutkan beberapa kegiatan pembangunan di desa yang tidak terealisasi atau bersifat fiktif. Total kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai Rp 294.500.000, ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Mapolres Subang, Kamis (5/2/2026) sore.

Kegiatan yang tidak dilaksanakan mencakup rehabilitasi kantor desa senilai Rp 84.500.000, dana stimulan RT 12 sebesar Rp 10 juta, dan pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp 200 juta. Dana tersebut bersumber dari BKK-BKUD Tahun 2023 dan bantuan keuangan provinsi Jawa Barat.

Polres Subang memastikan bahwa semua dana yang disalahgunakan digunakan oleh AA untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang, sehingga merugikan negara secara signifikan.

Baca Juga: Bunuh Istri, Serma Tengku Dian Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penyelidikan Dan Bukti Yang Diamankan

Penyelidikan Dan Bukti Yang Diamankan 700

AA sempat diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sesuai prosedur. Namun, hingga batas waktu tersebut habis, dana belum dikembalikan sehingga kasus meningkat ke tahap penyidikan.

Sejumlah barang bukti disita untuk memperkuat penyidikan. Dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai Rp 50 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara turut diamankan.

Polres Subang menegaskan bahwa bukti tersebut menjadi dasar yang kuat untuk menjerat AA, sekaligus sebagai peringatan bagi kepala desa dan aparatur desa lain agar tidak menyalahgunakan anggaran desa.

Ancaman Hukum Bagi Tersangka

AA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, denda dapat mencapai Rp 1 miliar. Status hukum AA semakin jelas setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Selasa (3/2/2026), menandai langkah hukum lanjutan untuk menghadirkan AA ke pengadilan. Hal ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku korupsi di tingkat desa.

Upaya Penegakan Hukum Dan Imbauan Untuk Masyarakat

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan ditindak tegas sesuai hukum. Penegakan hukum ini menjadi peringatan agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel.

Dony juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi penyimpangan dana. Kolaborasi antara aparat hukum dan warga dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Subang dan daerah lain agar dana bantuan digunakan sesuai peruntukan, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari daerah.tvrinews.com
  • Gambar Kedua dari detik.com
Tagged: