Camat Medan Maimun dicopot setelah diduga menyalahgunakan Rp1,2 miliar dana Pemda untuk judi, jadi sorotan publik dan pejabat.
Camat Medan Maimun resmi dicopot dari jabatannya setelah muncul dugaan penggunaan dana Pemda sebesar Rp1,2 miliar untuk judi. Kejadian ini menimbulkan kehebohan publik dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Bagaimana kronologi kasus ini bisa terjadi, dan langkah apa yang diambil pihak berwenang? Simak ulasannya di Operasi Gelap.
Camat Medan Maimun Dicopot karena Penyalahgunaan Dana
Wali Kota Medan, Rico Waas, resmi mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Pencopotan ini terjadi setelah terungkap dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk judi online (Judol) dan kepentingan pribadi. Langkah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi kota dan dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa jabatan Camat kini sementara diisi oleh Sekretaris Camat, Eva, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan disiplin dan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Dari pemeriksaan, Almuqarrom mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan menyewa rumah,” kata Subhan. Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah.
Kronologi Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemda
Kasus ini terungkap ketika pihak bank penerbit KKPD melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan. Pihak bank melihat pola penggunaan yang tidak wajar, sehingga mengirimkan laporan resmi yang memicu investigasi lebih lanjut.
Penyelidikan menunjukkan bahwa Almuqarrom menggunakan kartu kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online yang menghabiskan sebagian besar dana. Selain itu, sebagian dana digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi sehari-hari seperti sewa rumah dan utang. Hal ini menimbulkan kerugian material bagi pihak bank penerbit kartu, meski Pemko Medan tidak menanggung biaya tagihan tersebut.
Subhan menjelaskan, Kerugian material diderita oleh pihak bank penerbit, karena Pemko Medan tidak membayar tagihan atas KKPD tersebut. Ini murni penyalahgunaan kartu oleh pejabat yang bersangkutan. Kasus ini menunjukkan adanya lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas keuangan pemerintah.
Baca Juga: Pabrik Narkoba Terlarang Terbongkar! Polisi Sita Sinte Rp20 M Di Manggarai
Hukuman Disiplin Berat Bagi Camat
Atas perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat. Ia dibebaskan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi pejabat pelaksana sejak 23 Januari 2026. Keputusan ini sesuai dengan peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan wewenang dan fasilitas pemerintah.
Hukuman disiplin berat menjadi pesan tegas bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan agar berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pemerintah. Pihak BKPSDM menekankan bahwa meski kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada kas daerah, pelanggaran terhadap kode etik dan aturan internal tetap harus ditindaklanjuti dengan tegas.
Tindakan cepat pemerintah daerah ini juga menunjukkan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, terutama terkait penggunaan dana publik yang bersumber dari masyarakat.
Upaya Pencegahan Dan Pengawasan Ke Depan
Kejadian ini menjadi momentum bagi Pemko Medan untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan audit internal terhadap penggunaan fasilitas keuangan oleh pejabat. Selain itu, penggunaan KKPD akan diawasi lebih ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan di masa mendatang.
Subhan menegaskan pentingnya edukasi dan pengawasan berlapis dalam tata kelola keuangan pejabat. Pengawasan yang lebih ketat dan audit rutin akan meminimalisasi risiko penyalahgunaan fasilitas pemerintah, ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat prosedur pelaporan dan transparansi transaksi KKPD, sehingga setiap penggunaan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah-langkah ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan dana pemerintah digunakan semestinya, bukan untuk kepentingan pribadi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari bitvonline.com