Satgas PKH cabut izin tambang emas Martabe akibat bencana di Sumatera, PT Agincourt Resources beri respons terhadap keputusan itu.
Satgas PKH mengambil langkah tegas dengan mencabut izin tambang emas, memicu reaksi dari perusahaan Martabe. Bagaimana tanggapan mereka terhadap keputusan ini? Tetap simak di Operasi Gelap.
Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas Martabe
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut izin operasional tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources pada Minggu, 1 Februari 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah untuk menegakkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Tambang emas Martabe termasuk salah satu dari 28 perusahaan yang izin operasionalnya dicabut karena terbukti berdampak negatif terhadap lingkungan. Bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah Sumatera menjadi faktor utama dalam evaluasi ini.
Pencabutan izin ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan mengikuti regulasi yang berlaku. Satgas PKH menekankan pentingnya praktik usaha yang bertanggung jawab agar kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.
Respons PT Agincourt Resources
Menanggapi pencabutan izin, PT Agincourt Resources menyatakan akan menghormati keputusan pemerintah. Perseroan menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.
Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono, mengungkap pada Minggu, 1 Februari 2026, bahwa prioritas perusahaan adalah menjalankan tata kelola yang baik dan pertambangan yang bertanggung jawab. Hal ini ditujukan untuk menjaga nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Perseroan menegaskan komitmen untuk tetap patuh pada regulasi demi memastikan keberlanjutan operasional. Proses hukum dan prosedur administratif akan diikuti secara kooperatif tanpa mengabaikan hak Perseroan yang sudah diatur undang-undang.
Baca Juga: Demi Sabu, 2 Pria di Makassar Gasak Motor dan Laptop di 8 Rumah-Indekos
Alasan Pencabutan Izin
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan setelah melakukan audit terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin pertambangan, dan izin perkebunan kelapa sawit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Audit ini dipercepat pasca bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan pada Selasa, 20 Januari 2026, bahwa keputusan ini diambil langsung oleh Presiden berdasarkan laporan hasil investigasi Satgas PKH. Perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar regulasi dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat operasional.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh sektor usaha untuk lebih patuh terhadap aturan.
Komitmen Lingkungan Dan Keberlanjutan
PT Agincourt Resources menegaskan bahwa praktik pertambangan yang berkelanjutan tetap menjadi fokus utama meski izin operasionalnya dicabut. Perseroan menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Dalam pernyataannya pada Minggu, 1 Februari 2026, Katarina Siburian Hardono menambahkan bahwa perusahaan akan terus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian usaha sekaligus menjaga keberlanjutan operasional jangka panjang.
Perseroan juga berjanji akan tetap kooperatif dalam mengikuti semua prosedur hukum dan administratif. Komitmen ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjaga hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak Pencabutan Izin Bagi Wilayah Sumatera
Pencabutan izin diharapkan dapat mencegah terulangnya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas PKH menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan hutan.
Langkah tegas ini juga memberikan sinyal kepada perusahaan lain bahwa pelanggaran terhadap regulasi lingkungan tidak dapat ditoleransi. Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama.
Ke depan, evaluasi dan audit rutin terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan akan terus dilakukan. Hal ini diharapkan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan mendorong praktik usaha yang lebih berkelanjutan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari tvonenews.com