Home / Skandal & Kasus Tersembunyi / Eks Pejabat Kemenaker Diduga Terlibat Korupsi Izin TKA Rp12 Miliar

Eks Pejabat Kemenaker Diduga Terlibat Korupsi Izin TKA Rp12 Miliar

Eks Pejabat Kemenaker Diduga Terlibat Korupsi Izin TKA

KPK mendalami dugaan korupsi izin TKA yang menyeret eks pejabat Kemenaker dengan nilai mencapai Rp12 miliar secara serius.

Eks Pejabat Kemenaker Diduga Terlibat Korupsi Izin TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir babak baru pemberantasan korupsi di Indonesia. Kali ini, KPK membongkar dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini mencuat dengan dugaan aliran dana fantastis ke kantong mantan pejabat tinggi.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Operasi Gelap.

Aliran Dana Rp12 Miliar ke Eks-Sekjen Kemenaker

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/1/2026), KPK mengungkapkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp12 miliar yang diterima oleh HS, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker. Jumlah yang tidak sedikit ini menjadi sorotan utama, menunjukkan skala korupsi yang sistematis dan merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar.” Pernyataan ini menegaskan temuan awal KPK dan memberikan gambaran serius tentang nilai kerugian yang ditimbulkan akibat praktik rasuah ini.

Angka Rp12 miliar ini tentu saja memicu pertanyaan besar mengenai seberapa jauh jaringan korupsi ini merambah dan berapa banyak lagi dana negara yang mungkin telah diselewengkan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Modus Operandi Pemerasan Berkedok Izin

Penyidik KPK menemukan bahwa praktik rasuah ini dilakukan melalui skema pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan kuota TKA untuk proyek strategis. Modus ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara terang-terangan demi keuntungan pribadi.

Tersangka HS diduga memanfaatkan posisinya untuk mempercepat atau bahkan menghambat verifikasi dokumen perizinan jika “setoran” yang diminta tidak dipenuhi. Hal ini menciptakan praktik bisnis yang tidak sehat dan memberatkan dunia usaha, terutama yang membutuhkan tenaga kerja asing.

Skema ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif. Perusahaan terpaksa membayar pungutan liar agar proses perizinan mereka lancar, menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan praktik monopoli ilegal.

Baca Juga: Kejari Indramayu Tetapkan Oknum PNS Disdikbud Tersangka Korupsi PKBM

Dana Gelap Terus Mengalir Pasca Pensiun

 Dana Gelap Terus Mengalir Pasca Pensiun​

Hal yang paling mengejutkan adalah temuan KPK bahwa aliran dana tetap mengalir secara rutin kepada pejabat tersebut bahkan setelah ia memasuki masa pensiun. Ini menunjukkan betapa kuatnya jaringan dan sistem yang dibangun untuk melanggengkan praktik korupsi ini.

“Dana ini disamarkan melalui rekening kerabat dan perusahaan cangkang,” ujar juru bicara KPK. Penyamaran dana ini dilakukan untuk menyembunyikan jejak transaksi ilegal, menyulitkan pelacakan, dan menunjukkan tingkat kecanggihan dalam modus operandi korupsi tersebut.

Keberlanjutan aliran dana ini mengindikasikan bahwa sistem yang dibangun telah mapan dan melibatkan banyak pihak, tidak hanya sang mantan pejabat. KPK akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi ini untuk mengungkap seluruh mata rantai.

Ancaman Terhadap Kedaulatan Pasar Kerja Dan Langkah Kemenaker

KPK menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kerugian keuangan negara, melainkan juga mencederai rasa keadilan bagi tenaga kerja dalam negeri. Dengan adanya “permainan” kuota TKA, pengawasan terhadap kualifikasi pekerja asing menjadi lemah dan berpotensi merugikan warga lokal.

Kondisi ini berpotensi mengambil porsi lapangan kerja yang seharusnya diperuntukkan bagi warga lokal, sehingga menciptakan ketimpangan dan persaingan tidak sehat. “Permainan” kuota TKA juga dapat mengakibatkan masuknya TKA yang tidak berkualitas, berdampak pada produktivitas dan kualitas pekerjaan.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan menyatakan akan melakukan audit total terhadap sistem digital perizinan TKA guna menutup celah pungutan liar (pungli). Pemerintah juga berkomitmen untuk memutus rantai birokrasi yang terlalu panjang yang selama ini sering menjadi ladang negosiasi bawah meja.

Jangan lewatkan update berita seputaran Operasi Gelap serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari beritabaru.co
  • Gambar Kedua dari detik.com
Tagged: