KPK ingatkan biaya politik yang tinggi memicu praktik korupsi semakin mudah terjadi di pemerintahan dan partai politik.
Biaya politik yang membengkak tak hanya membebani calon pemimpin, tapi juga membuka pintu bagi praktik korupsi, KPK menyoroti risiko serius ini yang mengancam integritas pemerintahan dan demokrasi. Operasi Gelap ini mengulas penyebab, dampak, dan langkah antisipatif untuk mencegah korupsi di tengah mahalnya biaya politik.
Biaya Politik Tinggi Picu Korupsi Kepala Daerah
KPK menegaskan bahwa tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berpotensi memicu praktik korupsi. Kepala daerah yang terpilih kerap terdorong untuk mengembalikan modal politiknya melalui pengaturan proyek atau kebijakan publik tertentu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa risiko ini terjadi baik pada Pilkada langsung maupun tidak langsung. Kami mahfum, kontestasi politik yang berbiaya tinggi membawa potensi risiko korupsi, ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (2/1/2026).
Fenomena ini terlihat pada kasus Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, yang diduga menggunakan jabatannya untuk menutupi biaya kampanye yang dikeluarkan pada Pilkada 2024. Kasusnya menjadi sorotan publik ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Desember 2025.
Modus Pengembalian Modal Politik
Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sekitar Rp 5,75 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa praktik pengondisian proyek dimulai tak lama setelah Ardito dilantik, antara Februari dan Maret 2025.
Modusnya, Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riky Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang harus dimenangkan sebagian besar milik keluarga atau tim pemenangan Ardito.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Pejabat Desa Petir Serang Menghilang
Dampak Dan Besarnya Anggaran Daerah
Total anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung Tengah pada 2025 mencapai Rp 3,19 triliun. Anggaran ini sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.
Praktik pengondisian proyek yang dilakukan Ardito jelas merugikan publik karena memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Uang yang diterima Ardito sebagian digunakan untuk biaya operasional pribadinya sebesar Rp 500 juta, serta pelunasan pinjaman bank untuk mendanai kampanye Pilkada 2024 senilai Rp 5,25 miliar.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana biaya politik tinggi dapat menjadi pemicu korupsi di pemerintahan daerah.
Penindakan Hukum Dan Sanksi
OTT KPK pada 9–10 Desember 2025 menghasilkan penangkapan Ardito, Ranu, Riky, Anton, dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri. Ardito, Ranu, Riky, dan Anton disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Mohamad Lukman sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap biaya politik tinggi harus ditingkatkan agar kepala daerah tidak tergoda melakukan praktik rasuah.
Kasus Lampung Tengah menjadi peringatan bagi politisi dan publik bahwa mahalnya kontestasi politik tidak boleh membenarkan korupsi yang merugikan rakyat. Jangan lewatkan berita seputaran Operasi Gelap serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari ujaran.co.id
- Gambar Kedua dari cakaplah.com