Perangkat Desa di Petir, Serang buron usai diduga korupsi dana desa Rp 1 miliar, Polisi masih memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan.
Perangkat Desa di Petir, Serang kini menjadi buron setelah diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp 1 miliar. Kasus ini menambah catatan hitam praktik penyalahgunaan keuangan desa, sekaligus memicu perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum.
Operasi Gelap ini membahas kronologi kasus, langkah penyelidikan polisi, dan implikasi korupsi dana desa terhadap pembangunan serta kepercayaan warga.
Perangkat Desa Petir Buron Usai Diduga Korupsi Rp 1 Miliar
Polres Serang menetapkan Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya, sebagai tersangka dugaan korupsi kas desa senilai sekitar Rp 1 miliar. Saat ini, Yolly masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat setempat. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyampaikan bahwa Yolly diduga menggelapkan anggaran Desa Petir Tahun Anggaran 2025 secara bertahap selama lima bulan.
Modus operandi tersangka menunjukkan perencanaan yang matang dengan memanfaatkan posisi sebagai Kaur Keuangan untuk mengakses kas desa.
Modus Korupsi: Transfer ke Rekening Pribadi Dan Aparat Desa
Penyelidikan menunjukkan Yolly menggunakan metode transfer dana dari kas desa ke rekening pribadinya. Selain itu, ia juga mentransfer dana ke rekening aparat desa lain, tetapi kemudian uang tersebut dikembalikan ke rekening pribadinya.
Polres Serang menyoroti bahwa tersangka memanfaatkan celah administratif untuk menutupi pergerakan dana yang tidak sesuai aturan. Selain itu, Yolly memanfaatkan rekening petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia.
Ia menyimpan kartu ATM almarhum dan menggunakannya untuk transaksi pribadi. AKP Andi menjelaskan, tersangka juga melakukan transfer ke beberapa rekening dengan alasan kegiatan desa, namun semua dana akhirnya masuk ke rekening pribadinya.
Baca Juga:Â Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lobar Belum Ditahan, Ada Apa Gerangan?
Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total anggaran kas Desa Petir untuk Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp 1,416 miliar. Namun, terdapat selisih signifikan antara saldo rekening kas desa dan realisasi APBDes akibat transaksi yang dilakukan oleh Kaur Keuangan.
Dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 1,009 miliar. Penyalahgunaan ini dinilai serius karena melibatkan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa dan pelayanan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar pengelolaan keuangan transparan dan akuntabel.
Tersangka Dijerat UU Tipikor Dan DPO Diterbitkan
Yolly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Polres Serang telah menerbitkan DPO dan mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka.
Polres berharap tersangka segera menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan sesuai ketentuan. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal dalam pengelolaan dana desa dan peran masyarakat dalam memastikan transparansi penggunaan anggaran.
Aparat hukum juga menekankan perlunya pendidikan anti-korupsi bagi semua perangkat desa agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Jangan lewatkan berita seputaran Operasi Gelap serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kompas.com
