Seorang sopir taksi daring di Jakarta Pusat ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan.
Menindaklanjuti laporan dan bukti yang beredar, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Depok. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak kejahatan yang dilakukan pelaku. Simak selengkapnya hanya di Operasi Gelap.
Penangkapan Sopir Taksi Daring
Kepolisian Polda Metro Jaya melalui tim Subdit 3 Direktorat Reserse PPA dan PPO berhasil menangkap seorang pengemudi taksi daring berinisial WAH (39) yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah kasus ini viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2026 di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku awalnya menerima pesanan transportasi online dari korban, namun di tengah perjalanan diduga mulai menunjukkan gelagat mencurigakan yang membuat korban merasa tidak aman.
Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan saat pelaku berada di dalam kendaraannya tanpa perlawanan berarti.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kronologi Dugaan Pelecehan
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi daring untuk mendapatkan akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku mulai membangun komunikasi dengan korban sebelum akhirnya mengubah situasi menjadi lebih mengancam.
Pelaku diduga membawa kendaraan ke lokasi yang lebih sepi sebelum melakukan tindakan tidak senonoh di dalam mobil. Korban disebut mengalami perlakuan tidak pantas berupa tindakan fisik yang membuatnya ketakutan dan tidak berdaya. Situasi tersebut berlangsung hingga korban akhirnya berusaha melawan.
Korban kemudian berhasil merekam kejadian tersebut sebagai bukti, lalu melarikan diri dari kendaraan pelaku. Rekaman video itu kemudian menjadi viral di media sosial dan memicu respon cepat dari aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus tersebut.
Baca Juga:Â Kok Bisa? Pengamat Hukum Bongkar Semua Misteri Kasus Amsal Sitepu
Barang Bukti Dan Hasil Penggeledahan
Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kendaraan pelaku. Di antaranya adalah alat hisap sabu, plastik klip bekas narkotika, obat kuat, alat kontrasepsi, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Selain itu, kendaraan yang digunakan pelaku saat kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti utama dalam proses penyidikan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam satu tindakan kriminal, tetapi juga memiliki indikasi penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses hukum untuk menguatkan dakwaan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah Hukum Dan Respons Kepolisian
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara tegas tanpa adanya toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian korban yang telah merekam dan melaporkan kejadian tersebut. Menurut aparat, bukti digital dari korban sangat membantu proses pengungkapan kasus hingga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui layanan darurat kepolisian 110. Hal ini penting untuk memastikan keamanan penumpang dalam layanan transportasi daring di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com

