Dua WN Thailand dan empat WNI dituntut hukuman mati atas kasus serius, sorotan publik meningkat menyusul persidangan yang berlangsung.
Persidangan yang menegangkan berlangsung bagi dua warga Thailand dan empat WNI, yang kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Kasus Operasi Gelap ini menarik perhatian publik karena melibatkan aspek hukum dan keadilan yang serius, memicu perdebatan tentang penegakan hukum di Indonesia.
Kejari Batam Tuntut Enam Terdakwa Penyelundupan Sabu Hampir Dua Ton
Jumat, 20 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Batam menuntut enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat hampir dua ton. Kapal Sea Dragon Terawa yang mengangkut barang terlarang tersebut terpantau di perairan Kepulauan Riau, memicu perhatian aparat dan publik.
Empat dari terdakwa merupakan warga negara Indonesia, sedangkan dua lainnya berasal dari Thailand. Jaksa menekankan tindakan keenam terdakwa merupakan kejahatan serius dengan dampak besar bagi masyarakat dan keamanan nasional.
Skala kasus ini membuat tuntutan hukuman mati dianggap tepat oleh jaksa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan sindikat narkotika lintas negara yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Proses Sidang Dan Pembacaan Tuntutan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tuntutan dijalankan sesuai hukum acara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jaksa menilai semua bukti dan fakta persidangan telah cukup menunjukkan keterlibatan terdakwa.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 5 Februari 2026. Semua terdakwa hadir, termasuk dua WNA Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dan Teerapong Lekpradub. Jaksa membacakan tuntutan secara bergantian.
Selain itu, jaksa menegaskan bahwa tuntutan pidana mati berlaku untuk keenam terdakwa. Penegasan ini juga menegaskan bahwa pelaku asing dan domestik tidak dibeda-bedakan dalam penuntutan hukum terkait narkotika skala besar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja 1,3 Kg di Bekasi
Barang Bukti Dan Detail Perkara
Jaksa menghadirkan sepuluh saksi dan tiga ahli dalam persidangan. Barang bukti yang disita terdiri dari 67 kardus cokelat berbungkus plastik bening, yang berisi sabu dengan total netto hampir dua ton.
Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh hijau, dan satu kardus berisi 20 bungkus plastik kemasan teh. Total bobot seluruh sabu mencapai 1.995.139 gram, menandakan skala sindikat ini sangat besar.
Fakta ini menunjukkan bahwa penyelundupan tidak dilakukan secara sembarangan. Semua terdakwa diduga memiliki peran strategis dalam pengiriman, penanganan, dan distribusi barang haram tersebut, termasuk menerima keuntungan secara sadar.
Analisis Jaksa Terhadap Perbuatan Terdakwa
Jaksa menekankan bahwa tidak ada unsur paksaan terhadap terdakwa. Para pelaku terlibat secara sadar dan mengetahui risiko hukum tindakannya. Oleh karena itu, tuntutan pidana mati dinilai proporsional.
Kejahatan ini dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tindakan tanpa hak dan melawan hukum tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena mereka tidak mengakui kesalahan, bersikap berbelit-belit, dan belum mengembalikan kerugian negara. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dampak Kasus Dan Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi cermin seriusnya ancaman sindikat narkotika lintas negara. Penuntutan pidana mati diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan kejahatan yang mencoba memanfaatkan jalur laut Indonesia.
Anang Supriatna menekankan bahwa meski hukum dijalankan secara tegas, prosedur dan asas keadilan tetap dijaga. Semua tindakan jaksa berdasarkan fakta persidangan dan bukti hukum yang sah.
Masyarakat diimbau untuk mendukung penuh penegakan hukum. Kasus ini menegaskan bahwa setiap tindak pidana narkotika dengan skala besar, baik dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun asing, tidak akan ditoleransi demi keselamatan publik.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari detik.com



