Seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai KPK ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan di Gedung DPR RI.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan nama lembaga penegak hukum untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang yang diminta. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian bersama penyelidik KPK untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kasus penipuan tersebut. Simak selengkapnya hanya di Operasi Gelap.
Polda Metro Jaya Tangkap Penipu
Polda Metro Jaya bersama tim gabungan Subdit Jatanras dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Pelaku diduga memanfaatkan nama lembaga penegak hukum untuk meyakinkan korban dan melakukan aksi penipuan di lingkungan resmi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban pada 9 April 2026 ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penipuan yang dilakukan pelaku dengan modus mengatasnamakan KPK untuk meminta sejumlah uang. Peristiwa ini kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian bersama pihak KPK.
Dalam proses penanganan awal, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka yang diketahui berinisial TH alias D (48). Penangkapan ini menjadi langkah awal pengungkapan kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan identitas lembaga negara untuk kepentingan pribadi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Modus Penipuan Di Lingkungan DPR RI
Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga mendatangi korban yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Di lokasi tersebut, pelaku mengaku sebagai pegawai KPK dan mengklaim mendapat perintah dari pimpinan lembaga tersebut.
Dengan modus tersebut, pelaku kemudian meminta uang kepada korban dengan jumlah mencapai Rp300 juta. Permintaan tersebut disampaikan seolah-olah sebagai bagian dari prosedur atau instruksi dari lembaga penegak hukum, sehingga korban sempat mempercayainya.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal April 2026 dan kemudian dilaporkan secara resmi setelah korban menyadari adanya kejanggalan. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penipuan tersebut.
Baca Juga: Misteri Api Melahap Rumah Saksi Korupsi Bupati Bekasi, Ini Dugaan Polisi!
Barang Bukti Dan Pengungkapan Kasus
Dalam penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak penipuan. Barang bukti tersebut antara lain stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban. Dengan atribut tersebut, pelaku berupaya menciptakan kesan seolah-olah dirinya benar merupakan bagian dari lembaga penegak hukum.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan yang terkait dengan kasus penipuan tersebut.
Penyelidikan Lanjutan Dan Imbauan Kepolisian
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh. Penyidik juga berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri penggunaan atribut dan nama lembaga yang disalahgunakan dalam aksi penipuan tersebut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Aparat juga membuka kemungkinan adanya pasal tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain yang memperberat kasus tersebut.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan indikasi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari papua60detik.id
- Gambar Kedua dari papua60detik.id

