Dua tersangka kasus dana hibah atlet difabel Bekasi siap diadili, persidangan segera digelar untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana.
Kasus dana hibah untuk atlet difabel di Bekasi memasuki tahap baru. Dua tersangka kini siap menghadapi persidangan, menandai langkah hukum serius dalam menindak dugaan penyalahgunaan dana publik.
Simak di Operasi Gelap persidangan ini dinantikan sebagai upaya memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi program olahraga difabel di kota tersebut.
Dua Tersangka Kasus Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Segera Diadili
Dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, yakni K (49) dan NY (52), resmi diserahkan ke Kejaksaan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kepolisian.
Proses ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka sebelumnya ditahan oleh kepolisian sejak penyidikan kasus ini berjalan.
Polres Metro Bekasi menyebutkan, serah terima tahanan disertai 36 barang bukti, termasuk dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, transaksi perbankan, dan uang tunai Rp400 juta. Proses hukum dipastikan transparan dan akuntabel.
Kronologi Penyerahan Dan Barang Bukti
Penyerahan tahanan kedua tersangka ke Kejaksaan dilakukan pada Kamis (19/2/2026). Menurut akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan bukti terkait dugaan kerugian negara.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai senilai Rp400 juta. Semua bukti ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan untuk melanjutkan proses persidangan.
Kompol Jerico Lavian Chandra, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana korupsi. Warga juga diimbau berperan aktif menjaga kondusifitas dengan melaporkan informasi melalui layanan Call Center 110, SPKT 24 jam, dan CLBK.
Baca Juga: Peristiwa Mengerikan di Kuantan, Istri dan Dua Anak Tewas Diduga Dibunuh
Dugaan Kerugian Negara Dan Penggunaan Dana
Penyidikan mengungkap dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp7.117.660.158. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan atlet difabel, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Tersangka K (KD) dilaporkan menggunakan sekitar Rp2 miliar dari dana hibah untuk kampanye calon legislatif pada Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi 2024. Uang tersebut tidak dialokasikan sesuai tujuan awal hibah yang seharusnya mendukung atlet difabel.
Sementara tersangka NY memanfaatkan dana sekitar Rp1,79 miliar untuk keperluan pribadi, termasuk uang muka dan cicilan dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Beberapa transaksi menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka NY, menimbulkan dugaan pemalsuan administrasi.
Dampak Dan Respons Kepolisian
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah untuk atlet difabel, kelompok yang membutuhkan perhatian khusus dan dukungan pemerintah. Dugaan penyalahgunaan dana mencoreng kepercayaan publik terhadap penyaluran hibah sosial.
Polres Metro Bekasi menegaskan tindakan tegas terhadap kasus ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap indikasi penyalahgunaan dana publik dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian.
Langkah kepolisian juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, serta memastikan program hibah sosial kembali tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima, terutama atlet difabel.
Persidangan Dan Proses Hukum Selanjutnya
Kedua tersangka akan segera menghadapi persidangan di pengadilan terkait dugaan korupsi dana hibah atlet difabel Bekasi. Proses persidangan diharapkan berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kejaksaan akan menindaklanjuti berkas dan bukti yang telah diserahkan oleh kepolisian pada Kamis (19/2/2026). Agenda persidangan ini menjadi langkah penting untuk menegakkan akuntabilitas publik dan memperkuat sistem pengawasan hibah pemerintah.
Masyarakat diajak memantau proses hukum agar dapat memastikan keadilan ditegakkan. Persidangan ini juga menjadi sinyal tegas bahwa penyalahgunaan dana hibah, khususnya untuk kelompok difabel, tidak akan ditoleransi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com

