Bupati Pati ditetapkan tersangka KPK atas dugaan pemerasan jabatan perangkat desa, merugikan negara ratusan juta rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Kasus ini mencoreng nama baik birokrasi daerah dan mengungkap praktik kotor yang merugikan masyarakat serta merusak integritas pemerintahan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Operasi Gelap.
Awal Mula Dugaan Pemerasan Dan Peran Timses
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kesempatan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi putra-putri terbaik daerah untuk berkontribusi. Namun, Sudewo melihatnya sebagai peluang lain.
Sejak November 2025, Sudewo diketahui telah membahas rencana pengisian jabatan ini bersama tim suksesnya. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa pertemuan ini menjadi cikal bakal praktik pemerasan.
Dengan 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan di Pati, serta sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong, Sudewo dan tim suksesnya memanfaatkan situasi ini. Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes) sebagai “pelicin”.
Jaringan Pemerasan Terstruktur
Untuk melancarkan aksinya, Sudewo menunjuk delapan kepala desa (kades) di setiap kecamatan yang juga merupakan bagian dari tim suksesnya. Mereka bertindak sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam), atau yang dikenal dengan sebutan “Tim 8”.
Anggota Tim 8 ini termasuk Sisman, Kades Karangrowo, Sudiyono, Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono, Kades Karangrowo (Jakenan), Imam, Kades Gadu, Yoyon, Kades Tambaksari, Pramono, Kades Sumampir, Agus, Kades Slungkep, serta Sumarjiono, Kades Arumanis. Mereka menjadi ujung tombak dalam menjalankan praktik pemerasan.
Setelah Tim 8 terbentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono aktif menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Instruksi jelas diberikan: mengumpulkan uang dari para Caperdes. Jaringan ini menunjukkan struktur yang rapi dan terencana.
Baca Juta: Gerindra Tegaskan Walkot Madiun Maidi Bukan Kader, Meski Terjaring OTT KPK
Tarif Fantastis Dan Modus Ancaman
Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif yang mencekik. Setiap Caperdes yang mendaftar diwajibkan membayar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Angka ini telah dinaikkan dari tarif awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Praktik pengumpulan uang ini tidak hanya bersifat transaksional, tetapi juga disertai ancaman. Para Caperdes diancam tidak akan mendapat kesempatan pembukaan formasi di tahun-tahun berikutnya jika menolak untuk mengikuti ketentuan tersebut.
Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut, melalui Sumarjiono dan Karjan, diduga diteruskan kepada Sudewo, menunjukkan aliran dana yang jelas.
Penetapan Tersangka Dan Jerat Hukum
KPK tidak tinggal diam. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Komisi antirasuah ini akhirnya menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka. Ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di segala tingkatan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka ini menjadi pelajaran berharga bagi pejabat publik lainnya. Integritas dan transparansi harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan, terutama terkait pengisian jabatan yang seharusnya didasarkan pada meritokrasi, bukan pemerasan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Operasi Gelap serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari detik.com
